Salin Artikel

Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung dan Dendam Kanit Provos yang Memuncak karena Arisan

Belakangan diketahui bahwa penembak merupakan Aipda Rudi Suryanto, Pejabat Sementara (Ps) Kanit Provos Polsek Way Pengubuan sekaligus rekan sekantor Aipda Karnain.

Kasus polisi tembak polisi ini terjadi karena dendam Rudi terhadap Karnain.

Adapun Karnain disebut kerap mengintimidasi serta membuka aib Rudi.

Puncaknya, Karnain menyebarkan informasi di grup WhatsApp bahwa istri Rudi belum juga membayar uang arisan online.

Pada Minggu malam, Rudi yang yang masih berdinas, diminta pulang oleh istri yang sedang sakit.

Saat di perjalanan, Rudi tiba-tiba membelokkan motornya ke rumah Karnain yang memang tidak terlalu jauh dari rumah pelaku.

Saat itu Karnain sedang berada di teras rumah dan menyuruh Rudi untuk masuk.

Tiba-tiba, Rudi mengeluarkan pistol dan menembak Karnain tepat di dada. Karnain yang terluka berusaha lari ke kamar diduga untuk mengambil pistol miliknya.

Namun, Karnain roboh karena mengeluarkan banyak darah. Sementara Rudi bergegas meninggalkan lokasi.

Tiga jam berselang, anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah mendatangi rumah Rudi.

Setelah upaya paksa dan ditunjukkan fakta-fakta yang ada, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam penangkapan itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk revolver yang diduga dipakai untuk menembak korban.


Aipda Rudi kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.

Kapoles Way Pengubuan dicopot

Buntut dari kasus itu, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Akhmad Wiyagus mencopot Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur dari jabatannya.

Pencopotan itu ditetapkan melalui Surat Telegram Nomor ST/709/IX/KEP/2022 tanggal 5 September 2022.

AKP M Ali Mansyur dipindahkan sebagai Kepala Sub Bagian Logistik Polres Lampung Tengah.

AKP Ali digantikan oleh Inspektur Satu (Iptu) Andi Meiriza Putra yang sebelumnya bertugas di Pama Polres Lampung Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemindahan tugas tersebut atas perintah Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus.

"Benar, ini adalah evaluasi atas kinerja yang bersangkutan sebagai pemimpin," kata Pandra saat dihubungi, Senin (5/9/2022) malam.

Menurut Pandra, pemindahtugasan ini adalah bentuk hukuman atas kinerja kepimpinan yang bersangkutan terkait kasus penembakan yang menimpa bawahannya dan juga dilakukan oleh bawahannya. (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya| Editor: Reni Susanti, Tribun Lampung)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/091637678/kasus-polisi-tembak-polisi-di-lampung-dan-dendam-kanit-provos-yang-memuncak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke