Salin Artikel

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kanit Provos yang Bunuh Aipda Karnain Jadi Tersangka, Terancam Dipecat dari Kepolisian

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pejabat sementara (Ps) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain di Lampung Tengah.

Pelaku menembak rekan kerjanya itu pada Minggu (4/9/2022) malam hingga tewas di rumah korban.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pelaku Aipda RS telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya tersangka, tetapi baru akan ditetapkan dalam 1x24 jam. Pelaku sudah memenuhi unsur yang terpenuhi (jadi tersangka)," kata Pandra.

Menurut Pandra, dari saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh kepolisian sudah memenuhi penetapan Aipda RS menjadi tersangka.

Adapun barang bukti yang telah disita oleh Polres Lampung Tengah di antaranya satu pucuk senjata api dinas milik Aipda RS dan satu unit sepeda motor dinas yang dipakai pelaku.

"Sudah memenuhi dua alat bukti," kata Pandra.

Pandra mengatakan, Aipda RS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.

"Proses pidana tetap dilanjutkan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP," kata Pandra.

Terancam dipecat

Selain pidana penjara, pelaku RS juga terancam dipecat dari kepolisian.

Pandra mengatakan, sesuai instruksi Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Akhmad Wiyagus, proses sidang kode etik dilaksanakan pada pekan ini.

"Tidak ada tebang pilih, secara paralel sidang kode etik akan dilaksanan terhadap pelaku," kata Pandra.

Menurut Pandra, pelaku RS terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selaku anggota Polri.

Untuk kode etik ini, Aipda RS dikenakan Pasal 13 ayat 1 pp no 01 tahun 2003 jo oasal 5 ayat 1 huruf b perpol no.07 tahun 2022, pasal 13 ayat 1 pp nomor 01 tahun 2003 jo pasal 8 huruf c perpol nomor 07 tahun 2022.

"Serta pasal 13 ayat 1 perpol nomor 01 tahun 2003 jo pasal 13 huruf m perpol nomor 07 tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," kata Pandra.

Motif penembakan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto (RS) dilatarbelakangi rasa sakit hati sering dipermalukan korban Aipda Ahmad Karnain.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku motif penembakan itu karena perasaan sakit hati terhadap korban.

"Korban dan pelaku dinas bersama-sama sejak tahun 2018. Pengakuan pelaku sering diintimidasi dan dipermalukan oleh korban," kata Doffie saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/09/05/164921078/polisi-tembak-polisi-di-lampung-kanit-provos-yang-bunuh-aipda-karnain-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke