Salin Artikel

Polda Jateng Tangkap 66 Tersangka Penimbun dan Pengoplos BBM, Negara Rugi Miliaran

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) mengamankan 66 tersangka dari 50 kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, sebanyak 66 tersangka dari 50 kasus tersebut terhitung mulai 1 Agustus hingga 3 September 2022 dengan daerah operasi di Jateng.

"Diamankan barang bukti 81 ton solar hingga 38 mobil tangki," jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).

Adapun kerugian negara dari kasus penimbunan dan pengoplosan BBM tersebut sebanyak Rp 11,1 miliar.

"Kasusnya memang ada yang menimbun dan mengoplos, kita akan lakukan tindakan tegas," ujarnya.

Menurutnya, BBM berkaitan dengan hajat orang banyak.

Untuk menyikapi kasus tersebut, Polda Jateng akan melakukan pengamanan dari hulu ke hilir.

"Kita akan awasi proses distribusi hingga sampai ke konsumen, termasuk saat di SPBU," katanya.

Dari beberapa kasus yang dia temukan, kata Luthfi, salah satu tersangka sengaja mengoplos pertalite, minyak mentah dan dicampur dengan bahan kimia kemudian dijual dengan harga Pertamax.

"Penjualannya sudah tingkat provinsi," paparnya.

Polda Jateng, Pertamina dan Kodam akan saling koordinasi dan kerja sama terkait kasus pengoplosan dan penimbunan BBM di Jateng.

"Kita akan saling bahu membahu terkait penetrasi kasus ini," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/05/141427678/polda-jateng-tangkap-66-tersangka-penimbun-dan-pengoplos-bbm-negara-rugi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke