Salin Artikel

Kasus Penipuan Bibit Porang, Sekdes di Aceh Timur Ditangkap

TA diduga menipu warga Kota Langsa, Aceh, dengan modus kerja sama budidaya umbi porang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuno, mengatakan saat ini oknum perangkat desa itu sudah berstatus sebagai tahanan.

Kasus ini berawal pada April 2021, saat korban mendatangkan bibit porang dari Jawa Timur sebanyak 44 truk.

“Bibit itu akan ditanam di Desa Seunebok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur seluas 90 hektar. Lalu Januri 2022 korban melihat kejanggalan, di lahan TA juga ada tanaman porang,” kata MIftahuda dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Ternyata, bibit itu diambil dari milik korban. Merasa ditipu, korban melapor ke Mapolres Aceh Timur pada 27 Januari 2022.

“Pelaku tiga kali kita panggil tidak pernah datang hingga kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku. Lalu, belakangan kita dapat informasi bahwa pelaku ada di rumahnya, sehingga kita tangkap,” terangnya.

Dia menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 363 ayat 1 ke ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.

“Berkasnya hampir rampung dan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/09/05/132315978/kasus-penipuan-bibit-porang-sekdes-di-aceh-timur-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke