Salin Artikel

Modifikasi Mobil untuk Angkut Solar Subsidi, 2 Warga Aceh Timur Ditangkap

Pria berinisial KR dan ZS itu ditangkap karena memodifikasi mobil untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, kedua pria ini bukan satu komplotan.

KR memodifikasi tangka mobil dump truk (truk jungkit) dengan nomor polisi BK 8429 YF agar bisa menampung lebih banyak solar yang dibeli di SPBU Blang Bitra, Aceh Timur.

“Tangki truk itu idealnya hanya 70 liter solar, setelah dimodifikasi (truk) bisa menampung 130 liter solar. Dia bolak balik beli minyak jenis solar subsidi di SPBU Blang Mitra," Andy dalam keterangan tertulisnya.

Sementara ZS, sengaja memindahkan minyak solar dari tangki mobilnya yang berjenis Isuzu Panther dengan nomor polisi BL 8396 DY ke dalam jeriken. Setiap satu jeriken bisa menampung 35 liter solar subsidi.

“Ada empat jeriken yang sudah terisi solar dari total delapan jeriken yang akan dibeli hari itu oleh pelaku ZS,” kata Andy.

“Modusnya beli pakai mobil, lalu dituangkan ke wadah penampungan lain. Lalu beli lagi, begitu seterusnya. Minyak subsidi itu nanti dijual oleh pelaku untuk meraup untung,” sambung dia.

Kedua pelaku, KR dan ZS kini ditahan di Mapolres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkap Andy.

Dia mengimbau pemilik SPBU lebih waspada untuk mendeteksi potensi penyimpangan bahan bakar bersubsidi di Aceh Timur.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/02/180828478/modifikasi-mobil-untuk-angkut-solar-subsidi-2-warga-aceh-timur-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke