Salin Artikel

Warga Semarang Didenda Rp 1 Juta jika Beri Uang ke Pengemis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah akan mendenda Rp 1 juta bagi warga yang memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) mulai bulan ini.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, denda akan diberlakukan pada minggu kedua bulan September 2022.

"Minggu kedua langsung kita terapkan," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).

Fajar menjelaskan, peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang PGOT dan Perda nomor 5 tahun 2017 diharapkan bisa menjaga agar Kota Semarang tetap bersih.

"Warga Semarang bisa memberikan bantuan ke tempat yang benar seperti panti asuhan, tidak di jalan raya," ujarnya.

Untuk merealisasikan perda tersebut, pihaknya sudah membuat beberapa rencana penindakan seperti razia berkala yang diperuntukkan untuk PGOT.

"Kami pasti melakukan penegasan perda," tambahnya.

Setelah diberlakukannya perda tersebut, pihaknya akan lebih intensif untuk melakukan razia sehingga perda tersebut bisa berjalan dengan efektif.

Meski demikian, Fajar secara pribadi tak mempunyai masalah dengan PGOT. Apa yang dilakukannya merupakan perintah Perda yang harus dilakukan.

"Kami sayang pada mereka tapi tolong jangan minta-minta di jalan raya," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/02/142951078/warga-semarang-didenda-rp-1-juta-jika-beri-uang-ke-pengemis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke