Salin Artikel

Jadi Tersangka, Pria yang Bunuh Istri di Flores Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Antonia ditemukan tewas di rumah tetangganya pada Minggu (28/8/2022) pagi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Ipda Anwar Sanusi mengatakan, pelaku sudah ditahan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di sel tahanan Polres Flores Timur," ujar Sanusi saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Sanusi berujar, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ia menambahkan, penyelidikan kasus tersebut tetap dilakukan di Kepolisian Sektor (Polsek) Solor.

"Proses hukum selanjutnya di Polsek Solor," pungkasnya.

Kasus pembunuhan ini bermula ketika korban hendak masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Namun pelaku mengusir dan menendang korban.

Setelah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari sang suami, korban kemudian ke luar dari rumah.

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah mengambil parang dan mengejar korban.

"Sesampai di depan rumah tetangga Ibu Aci pelaku mendapati korban dan langsung menebasnya hingga tewas," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Solor, Ipda Jefri Afmalok.

Pelaku sempat melarikan diri saat aksinya diketahui anak perempuannya EEK (18).

EEK yang melihat ibunya tergeletak berteriak meminta pertolongan. PBS (15) salah seorang warga yang mendengar teriakan langsung menuju tempat kejadian.

PBS melihat korban sudah tergeletak, tetapi pelaku tidak ada. PBS kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada RT setempat.

Korban sempat diperiksa tenaga kesehatan puskesmas setempat, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Tak berselang lama, pelaku langsung menuju kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Solor untuk menyerahkan diri.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/02/124642978/jadi-tersangka-pria-yang-bunuh-istri-di-flores-timur-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke