Salin Artikel

Guru di Kudus Dilarang Ajukan Mutasi

Sebaliknya, jika ada guru dari luar daerah hendak pindah ke Kudus maka akan diterima.

"Kami tidak akan mengizinkan jika ada guru yang mengajukan mutasi ke luar daerah, karena Kudus masih kekurangan tenaga guru. Bahkan, kami dengan tegas melarang adanya pengajuan mutasi," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Kamis (1/9/2022) seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan jumlah guru ASN yang memasuki masa pensiun setiap bulannya berkisar 25 orang. Sehingga dalam setahun ada ratusan guru yang pensiun.

Hal ini diperparah dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer. 

"Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah bakal menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023. Sedangkan jumlah honorer guru di Kudus mencapai 6.000 orang," katanya.

Lebih lanjut Pemkab Kudus mengusulkan penambahan alokasi kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga guru.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus mencatat kuota seleksi PPPK guru yang terakhir diterima hanya 350 orang. Jumlah tersebut masih belum sesuai kebutuhan karena rata-rata per bulan guru ASN yang pensiun mencapai 300-an orang.

"Jika kebijakan penghapusan honorer diberlakukan, waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru di Kudus terlalu lama. Solusinya tentu mengusulkan kuota tambahan seleksi PPPK," kata Hartopo.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/01/214109078/guru-di-kudus-dilarang-ajukan-mutasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke