Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan, peristiwa pencabulan itu bermula saat korban bermain petak umpet di depan warung sekaligus rumah tersangka, pertengahan Agustus lalu.
"Korban awalnya membeli jajan di warung pelaku. Kemudian korban bersama teman-temannya bermain petak umpet di depan rumah pelaku," kata Agus kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Niat jahat pelaku muncul saat melihat korban sedang bersembunyi. Pelaku menghampiri korban dan menggendongnya ke belakang pintu rumah.
Saat digendong, korban sempat memberontak. Namun pelaku tetap menggendongnya dan memegang korban dengan kencang.
"Di belakang pintu pelaku mencabuli korban. Korban sempat memberontak, akan tetapi tersangka memeluknya dengan kencang," kata Agus.
Usai melakukan perbuatan cabul, pelaku melepaskan korban dan memintanya agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya. Korban saat itu hanya diam saja dan lari keluar dari rumah pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
https://regional.kompas.com/read/2022/09/01/151256878/lagi-main-petak-umpet-anak-perempuan-8-tahun-di-banyumas-malah-dicabuli