Salin Artikel

SE Gerakan Beli Beras dari Petani Lokal bagi ASN di Sukoharjo Dibatalkan

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah membatalkan surat edaran (SE) gerakan membeli beras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo Widodo mengatakan, pembatalan SE ini untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.

Pihaknya akan mengevaluasi mekanisme dan tata cara penyaluran beras hasil produksi pertanian agar tidak bertentangan dengan aturan.

"Sambil kita cari formula yang bagus untuk semuanya biar tidak ada kesan bertentangan dengan aturan," kata Widodo dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Widodo menyampaikan SE No 516/3200/2022 tersebut sebenarnya untuk membantu menyerap produksi gabah petani dengan harga yang layak dan menjaga stabilitas harga beras.

Produksi beras di Sukoharjo dalam satu tahun pada 2021 mencapai 110.000 ton. Sementara penyerapan beras itu hanya sekitar 80 ton.

Belum lagi kalau program IP 400 berhasil, maka produksi beras petani di Sukoharjo akan semakin melimpah.

Namun, karena muncul beragam tanggapan di masyarakat, SE tersebut akhirnya dibatalkan. Dengan demikian, SE gerakan membeli beras bagi ASN tidak berlaku lagi.

Sebelumnya diberitakan, penerbitan SE itu untuk melaksanakan amanat Pasal 48 UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemberdayaan petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian.

Dalam SE itu dituliskan bahwa dalam rangka menyerap produksi gabah petani dengan harga yang layak, menjaga stabilitas harga harga beras, mengenalkan branding beras Sukoharjo kepada ASN, dan menggerakkan perekonomian untuk pelaku usaha, maka diimbau kepada seluruh ASN untuk dapat membeli beras Sukoharjo.

Adapun ketentuannya adalah ASN eselon II, minimal 25 kilogram setiap bulan, ASN eselon III minimal 20 kilogram setiap bulan, ASN eselon IV dan pejabat fungsional minimal 15 kilogram setiap bulan dan ASN pelaksana minimal 10 kilogram setiap bulan.

Kemudian beras yang dijual adalah beras premium dengan harga Rp 11.000 per kilogram dengan kemasan 5 kilogram.

Pembelian beras itu dilakukan di salah satu CV yang telah ditunjuk melalui persetujuan antara Badan Usaha Milik Petani (BUMP), pengurus organisasi profesi masyarakat penggilingan padi dan pengusaha beras Indonesia (Perpadi) dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Sukoharjo, Jawa Tengah menyoroti kebijakan Pemkab Sukoharjo yang mengeluarkan surat edaran (SE) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli beras Sukoharjo.

Ketua DPD Partai Nasdem Sukoharjo Purwanto menilai SE itu melanggar prinsip pemilihan penyediaan pengadaan barang yang diatur dalam Pasal 38-41 Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Menurut dia penunjukkan salah satu CV sebagai penyedia barang dan jasa cacat hukum karena tidak memberdayakan Perusda, Bulog atau Koperasi Pegawai Negeri.

"Bila dicermati jika CV yang ditunjuk hanya satu bukan lebih, maka patut diduga ada "sesuatu" antara Pemkab Sukoharjo dengan CV. Dan penunjukan satu CV ini menjadikan Pemkab Sukoharjo seperti menjadi alat kepentingan pengusaha semata," kata Purwanto di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/09/01/125048178/se-gerakan-beli-beras-dari-petani-lokal-bagi-asn-di-sukoharjo-dibatalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke