Salin Artikel

Pemkab Mentawai Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga 19 September 2022

Masa tanggap darurat ditetapkan 30 Agustus hingga 19 September 2022.

"Pemkab telah menetapkan status tanggap darurat 30 Agustus hingga 19 September 2022," kata Kepala BPBD Mentawai, Novriadi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Novriadi menyebutkan penetapan status tanggap darurat didasari karena dampak gempa menyebabkan totak 3.277 jiwa mengungsi karena alami trauma.

Pengungsi tersebar di dua desa yaitu Simalegi dengan 2.326 jiwa dan Simatalu dengan 951 jiwa di Kecamatan Siberut Barat.

Di Desa Simalegi, pengungsi berasal dari tujuh dusun yaitu Saboilagkat, Sute'uleu, Muara Selatan, Muara Utara, Bataet Utara, Bataet Selatan, dan Sakaldhat.

Sedangkan di Simatalu berasal dari tiga dusun yaitu Saikoat, Limu dan Bojo.

"Totalnya ada 3.277 jiwa yang mengungsi dari dua desa dan tujuh dusun. Semuanya di Kecamatan Siberut Barat," kata Novriadi.

Selain warga mengungsi gempa juga membuat lima bangunan rusak yaitu satu unit gereja, aula Kantor Camat Siberut, satu unit SMPN 3 Simalegi rusak ringan, satu unit SDN 11 Simalegi rusak berat, dan satu unit Puskesmas Betaet rusak ringan.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/31/111726378/pemkab-mentawai-tetapkan-status-tanggap-darurat-hingga-19-september-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke