Salin Artikel

Kasus Pencurian Ratusan Kilogram Dokumen Penting di Kantor Pemerintahan Pati, Otak Pelakunya Diringkus

JHK ini disebut mencuri bertumpuk-tumpuk surat penting di kantor DPRD, Satpol PP, hingga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing berujar, JHK, warga Kecamatan Dukuhseti, Pati itu dibekuk awal pekan ini, atau beberapa hari setelah kasus lenyapnya banyak arsip di tiga kantor tersebut dilaporkan ke kepolisian.

Selain JHK, Sat Reskrim Polres Pati juga mengamankan tiga rekannya yang ikut membantu pencurian. Saat ini ketiganya masih berstatus saksi.

"Kami amankan kemarin, sudah kabur ke luar Pati," kata Tobing saat jumpa pers di Mapolres Pati, Selasa (30/8/2022).

Menurut Tobing, aksi pencurian dokumen-dokumen di delapan ruang fraksi DPRD Pati, kantor Satpol PP Pati, dan Disdagperin Pati tersebut berlangsung lima kali, mulai dari rentang 5 Agustus hingga 24 Agustus.

Pelaku masuk menggondol tumpukan dokumen saat malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu petugas jaga yang bertanya tidak menaruh curiga lantaran pencuri mengatasnamakan nama pimpinan.

"Jadi pencuri bisa leluasa masuk kantor walau ada penjaga karena dia mencatut nama pimpinan di situ. Saya diperintah pak ini. Untuk yakinkan petugas jaga saja. Penjaga pun takut mau konfirmasi, makanya percaya saja," kata Tobing.

Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian tumpukan dokumen penting tersebut karena faktor ekonomi.

Dokumen-dokumen yang dikumpulkan dari hasil maling tersebut dijual ke pengepul barang rongsokan. Pelaku JHK diketahui baru saja merintis usaha jual beli barang rongsokan.

Meski demikian, kepolisian masih berupaya mendalami apakah ada motif lain.

"Dokumen kertas yang dicuri kemudian dijual rosok. Sekali ngambil satu pikap laku Rp 3-4 juta. Kami amankan uang Rp 1,2 juta, sebanyak 710 kilogram dokumen dari tiga kantor yang jika dijual laku Rp 10 juta, alat timbang dan mobil pikap. Itu dokumen tahun 2016-2021," kata Ghala.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/30/220906978/kasus-pencurian-ratusan-kilogram-dokumen-penting-di-kantor-pemerintahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke