Salin Artikel

2 Oknum Polisi Aniaya Bocah di Banggai Laut, Kasusnya Berakhir Damai

Kedua polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial MR dan IJ tersebut saat ini berada dalam penahanan bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Banggai Kepulauan.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan kedua oknum polisi itu tidak profesional dalam menjalankan tugas.

"Kedua anggota kemarin langsung dibawa dan diamankan di Polres Bangkep untuk menjalani pemeriksaan,” kata Didik, Selasa (30/8/2022).

Peristiwa ini berawal, ketika pada Sabtu (27/8/2022) pukul 21.00 Wita. Bripda MR dan Bripda IJ sedang mengamankan kegiatan masyarakat di wilayah Taman Kota Banggai Laut. Saat itu, korban Sa mabuk dan terlibat perkelahian.

Oleh polisi, Sa dan temannya yang terlibat perkelahian dibawa ke Polsek Banggai. Tak lama setelah diamankan, pada pukul 23.00 Wita, Sa dan temannya membuat keributan di polsek.

Oleh kedua oknum polisi itu, keduanya diberikan teguran dan dikabarkan ditampar. Begitu keluar dari polsek, kondisinya babak belur di mana wajah dan bibirnya bengkak. Keluarga Sa yang tak terima melakukan protes sehingga kasus ini viral.

Kemudian pada Senin (29/8/2022), kasusnya menjadi viral. Kapolres Bangkep segera mengirim wakapolres dan Kasi Propam untuk mengecek peristiwa tersebut, dan membawa kedua oknum itu untuk menjalani pemeriksaan.

"Mediasi atas kasus ini sudah dilakukan di kantor Polsek Banggai, dan disepakati pihak keluarga untuk damai. Hasil mediasi tersebut korban sepakat damai dan mencabut laporannya. Semuanya diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Didik.

Walau kasusnya sudah diselesaikan dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani pihak yang berperkara, tetapi oknum Anggota Polsek Banggai karena dianggap tidak profesional dalam tugas, sanksi disiplin akan tetap diterapkan kepada keduanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/30/194220378/2-oknum-polisi-aniaya-bocah-di-banggai-laut-kasusnya-berakhir-damai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke