Salin Artikel

2 Bersaudara Napi High Risk yang Sering Bikin Ulah Dipindahkan ke Lapas Narkotika Samarinda

NUNUKAN, KOMPAS.com – Lembaga Pemasyarakatan Nunukan Kalimantan Utara memindahkan dua narapidana (napi) berisiko tinggi atau high risk ke Lapas Narkotika Samarinda, di Kalimantan Timur, pada Senin (29/8/2022).

Keduanya adalah Aris Wicaksono Bin Mansur dengan vonis 11 tahun dan Muhammad Sudirman Bin Mansur dengan vonis 17 tahun penjara.

Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan, keduanya merupakan saudara pemilik 9 kg sabu sabu dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya di atas 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya merupakan napi narkoba yang divonis hukumannya tinggi dan karakternya sering bikin ulah yang meresahkan. Nama keduanya kami masukkan dalam kategori risiko tinggi atau high risk," kata Wayan, pada Selasa (30/8/2022).

Wayan menambahkan, langkah tegas tersebut diambil demi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Nunukan.

Pemindahan kedua narapidana ini dikawal ketat oleh petugas Lapas Nunukan, dan dibantu aparat Kepolisian.

"Pemindahan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan fisik dan penggeledahan, serta dilakukan dengan prokes ketat," kata dia.

Wayan menegaskan, pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen Ditjenpas mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan.

"Pemindahan seperti ini juga sesuai dengan semangat back to basics yang digaungkan Ditjenpas," kata Wayan.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/30/180647178/2-bersaudara-napi-high-risk-yang-sering-bikin-ulah-dipindahkan-ke-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke