Salin Artikel

Baru Bebas Penjara, Seorang Residivis Kasus Curas Kembali Dipenjarakan Adik Kandungnya

Karyawan honorer tersebut kecewa dengan perilaku saudara kandungnya, karena tidak bisa pulih dari kebiasaan buruknya.

"Baru saja bebas penjara beberapa bulan akibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), AM kembali melakukan pencurian. Ia bahkan tega mencuri barang berharga milik adiknya," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, Senin (29/8/2022).

Awalnya, Rosna mendatangi SPKT Polres Nunukan, membuat laporan kehilangan dua unit Hp, masing-masing, iPhone XS Max dan Samsung A02s yang diletakkan di atas meja dalam kamar.

Aksi pencurian dilakukan sekitar Rabu (24/8/2022), pukul 17.00 Wita, dengan kerugian materi diperkirakan senilai Rp 13.400.000.

"Saat kejadian, korban sedang memasak di dapur. Tidak ada orang lain selain kakak kandungnya. Pelaku memiliki catatan criminal, dia kami amankan pada 2019 lalu, dengan kasus Curas," jelasnya.

Polisi lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dan bersembunyi di Kecamatan Sebatik Barat.

Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa ia telah menggadaikan Hp Samsung A02s.

"Kami ambil Hp yang ia gadai, dan kita amankan. Sementara satu Hp lain, yang iPhone, dia bilang hilang. Kami masih melakukan pencarian," katanya lagi.

Meski pencurian dilakukan oleh kakak kandungnya, Rosna tetap bertekat untuk melanjutkan proses kasus tersebut.

Rosna mengaku, kakak kandungnya justru meresahkan dan jadi beban keluarganya.

"Ya bagaimana lagi, akhirnya kita proses kembali. Pelaku ini adalah pengangguran, ia mencuri untuk dijual, lalu hasilnya digunakan untuk judi online dan narkoba," lanjutnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, masing-masing, 1 unit Hp Samsung A02s beserta kotaknya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/29/160812978/baru-bebas-penjara-seorang-residivis-kasus-curas-kembali-dipenjarakan-adik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke