Salin Artikel

Diduga Angkut Kayu Hasil Penebangan Liar, 3 Truk Diamankan Polisi di Dompu

DOMPU, KOMPAS.com - Tiga unit truk yang mengangkut kayu diduga hasil penebangan liar dalam kawasan hutan negara diamankan polisi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Truk tersebut diamankan dilokasi yang berbeda selama kurun waktu sepekan terakhir, terhitung sejak 22 hingga 27 Agustus 2022.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Ipda Akhmad Marzuki mengatakan, penindakan ini berawal dari informasi yang disampaikan warga, terkait adanya pengangkutan kayu diduga hasil illegal logging di So Sori Barombe, Desa Saneo, Kecamatan Woja.

Informasi yang diperoleh pada Senin (22/8/2022) tersebut, lantas disikapi anggota dengan melakukan patroli pengamanan kawasan hutan.

"Pada saat patroli tepat di jalan ekonomi Desa Saneo, tim menemukan truk yang lewat sehingga dicegat. Setelah diperiksa ternyata berisi kayu balok yang tidak dilengkapi dokumen," ungkap Marzuki.

Karena tidak mampu menunjukkan dokumen pengangkutan yang sah, tim langsung mengamankan sopir bernama Abdul Haris ke Mapolres Dompu, termasuk truk dan barang bukti kayu balok yang diduga hasil penebangan liar.

Marzuki mengatakan, upaya kepolisian tidak berhenti sampai di sana, anggota melanjutkan patroli dengan proses lacak balak di sekitar kawasan hutan dan ditemukan tonggak kayu tersebut berada di So Sori Barombe, Desa Saneo.

Pada Minggu 27 Maret 2022, polisi kembali mengamankan dua unit truk di lokasi yang berbeda di Kecamatan Manggelewa.

Satu truk diamankan di Desa Sukadamai dengan sopir bernama Nasrudin, dan satu truk lainnya diamankan di Desa Lanci dengan sopir bernama Sahnan.

"Truk ini juga memuat kayu hasil illegal logging. Sementara TKP lain pada hari yang sama ada di Desa Lanci, di sana satu truk dan puluhan balok kayu diamankan. Dokumennya masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.


Berbekal temuan aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen ini, Marzuki menyebutkan, tiga orang sopir yakni Abdul Haris, Nasrudin dan Sahnan diamankan di Polres Dompu.

Salah seorang dari mereka, yakni Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka karena hasil penyelidikan terdapat unsur bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen, dan diduga kuat hasil dari illegal logging.

Abdul Haris dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf d dan e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

"Untuk dua sopir lain yakni Nasrudin dan Sahnan masih dalam proses penyelidikan kita," kata Marzuki.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/29/154946578/diduga-angkut-kayu-hasil-penebangan-liar-3-truk-diamankan-polisi-di-dompu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke