NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Diduga Angkut Kayu Hasil Penebangan Liar, 3 Truk Diamankan Polisi di Dompu

DOMPU, KOMPAS.com - Tiga unit truk yang mengangkut kayu diduga hasil penebangan liar dalam kawasan hutan negara diamankan polisi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Truk tersebut diamankan dilokasi yang berbeda selama kurun waktu sepekan terakhir, terhitung sejak 22 hingga 27 Agustus 2022.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Ipda Akhmad Marzuki mengatakan, penindakan ini berawal dari informasi yang disampaikan warga, terkait adanya pengangkutan kayu diduga hasil illegal logging di So Sori Barombe, Desa Saneo, Kecamatan Woja.

Informasi yang diperoleh pada Senin (22/8/2022) tersebut, lantas disikapi anggota dengan melakukan patroli pengamanan kawasan hutan.

"Pada saat patroli tepat di jalan ekonomi Desa Saneo, tim menemukan truk yang lewat sehingga dicegat. Setelah diperiksa ternyata berisi kayu balok yang tidak dilengkapi dokumen," ungkap Marzuki.

Karena tidak mampu menunjukkan dokumen pengangkutan yang sah, tim langsung mengamankan sopir bernama Abdul Haris ke Mapolres Dompu, termasuk truk dan barang bukti kayu balok yang diduga hasil penebangan liar.

Marzuki mengatakan, upaya kepolisian tidak berhenti sampai di sana, anggota melanjutkan patroli dengan proses lacak balak di sekitar kawasan hutan dan ditemukan tonggak kayu tersebut berada di So Sori Barombe, Desa Saneo.

Pada Minggu 27 Maret 2022, polisi kembali mengamankan dua unit truk di lokasi yang berbeda di Kecamatan Manggelewa.

Satu truk diamankan di Desa Sukadamai dengan sopir bernama Nasrudin, dan satu truk lainnya diamankan di Desa Lanci dengan sopir bernama Sahnan.

"Truk ini juga memuat kayu hasil illegal logging. Sementara TKP lain pada hari yang sama ada di Desa Lanci, di sana satu truk dan puluhan balok kayu diamankan. Dokumennya masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.


Berbekal temuan aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen ini, Marzuki menyebutkan, tiga orang sopir yakni Abdul Haris, Nasrudin dan Sahnan diamankan di Polres Dompu.

Salah seorang dari mereka, yakni Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka karena hasil penyelidikan terdapat unsur bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen, dan diduga kuat hasil dari illegal logging.

Abdul Haris dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf d dan e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

"Untuk dua sopir lain yakni Nasrudin dan Sahnan masih dalam proses penyelidikan kita," kata Marzuki.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/29/154946578/diduga-angkut-kayu-hasil-penebangan-liar-3-truk-diamankan-polisi-di-dompu

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke