Salin Artikel

Berjudi di Rumah Duka, Bandar Judi Lempar Dadu Ditangkap Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - DL (58), warga Pasar Baru, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.

Dia ditangkap karena menjadi bandar judi lempar dadu di rumah duka almarhum Mikhael To di Bioni, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU.

"Kita tangkap pelaku bandar judi dadu, Kamis (25/8/2022) tadi malam sekitar pukul 22.30 Wita," kata Kepala Kepolisian Sektor Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapat aduan melalui telepon dari masyarakat soal permainan judi jenis dadu di rumah duka.

Setelah itu, Salama bersama anggota unit Buser Satreskrim Polres TTU mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku.

Selain menangkap bandar judi, polisi juga mengamankan barang bukti uang dan alat judi.

Polisi mengamankan satu lembar uang pecahan Rp 100.000, enam lembar uang pecahan Rp 50.000, 15 lembar uang pecahan Rp 20.000.

Selain itu, pihaknya mengamankan satu ponsel, tas punggung coklat, dadu, alas dadu, penutup dadu, dan layar pasang.

"Total uang yang diamankan dari hasil perjudian sejumlah Rp 972.000," kata dia.

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolres TTU dan diperiksa petugas.

Kapolsek mengakui, aktivitas perjudian di wilayah Bioni, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, marak terjadi, khususnya pada saat adanya kedukaan.

"Aktivitas ini telah membuat resah, sehingga telah dilakukan imbauan oleh Bhabinkamtibmas maupun tokoh agama Katholik dan Protestan, namun tidak diindahkan oleh warga maupun pelaku perjudian,"kata dia.

Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah warga yang mengetahui aktivitas perjudian ini dan terus mengimbau agar warga tidak memanfaatkan momen kedukaan sebagai ajang berjudi.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/26/201216478/berjudi-di-rumah-duka-bandar-judi-lempar-dadu-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke