Salin Artikel

MUI Lampung Minta Polisi Berantas Judi Online karena Rusak Moral Remaja

LAMPUNG, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung meminta kepolisian memberantas tindak perjudian yang kian masif saat ini.

MUI Lampung pun mendukung penuh gerakan polisi yang kini gencar memberantas judi, termasuk judi online.

Ketua MUI Lampung Prof Moh Mukri mengungkapkan tindak perjudian online mulai mengkhawatirkan dan sangat mudah diakses, bahkan oleh remaja.

"Judi online sedang marak saat ini. Sangat mudah diakses, dari handphone saja bisa," kata Mukri saat dihubungi, Kamis (25/8/2022) malam.

Karena itu, MUI Lampung meminta kepada Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Akhmad Wiyagus untuk tidak ragu memberantas tindak perjudian ini, baik itu daring maupun judi konvensional.

"Perbuatan judi ini dilarang oleh agama dan dapat merusak moral anak bangsa," kata Mukri.

Khusus di dalam pandangan agama Islam, Mukri mengatakan judi bisa menjadi penyebab tindak kriminal lain.

Mukri juga memastikan MUI Lampung mendukung apa yang sedang gencar dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas perjudian ini.

"Kita mendukung pemberantasan judi yang dilakukan oleh Polda Lampung, khususnya di Lampung sebagaimana instruksi Kapolri untuk menindak tegas para pelaku judi online dan offline," kata Mukri.

Sejauh ini, Polda Lampung dan jajaran telah menangkap 101 pelaku judi konvensional dan 27 orang pelaku judi online.

Kasus terbesar yang berhasil diungkap saat ini adalah perjudian online yang melibatkan dua orang influencer.

Dua selebgram ini mendapatkan bayaran sebesar Rp150 juta perbulan dengan cara mengunggah iklan atau mempromosikan situs judi online tersebut dua kali per hari.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/26/084204978/mui-lampung-minta-polisi-berantas-judi-online-karena-rusak-moral-remaja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke