Salin Artikel

41 Pelaku Judi di NTB Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Penangkapan 41 pelaku tersebut terjadi dalam kurun waktu 17-23 Agustus 2022.

"Ini komitmen bersama karena ini merupakan direktif langsung dari Kapolri, para pelaku ditangkap di dua pulau yakni Lombok dan Sumbawa," ungkap Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam keterangan pers, Kamis (24/8/2022).

Dari 41 pelaku yang ditangkap, sebanyak 37 tersangka pria dan empat wanita.

Kasus perjudian terbanyak yang menjerat puluhan pelaku adalah togel online, togel konvensional, boladil, dan permainan domino.

"Barang bukti yang diamankan seperti kartu ATM, papan bola, uang Rp 15 juta, dompet, tas dan alat perjudian yang digunakan untuk melakukan perjudian tersebut," ungkap Djoko.

Djoko menambahkan, kasus judi itu didominasi oleh judi online.

"Kami akan menindak tegas dan serius terhadap pidana judi. Ini berlaku buat siapa saja. Termasuk jika ada oknum kepolisian akan ditindak tegas," kata Djoko.

Puluhan pelaku yang diringkus telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam Pasal 303 Ayat (1) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

https://regional.kompas.com/read/2022/08/25/225605378/41-pelaku-judi-di-ntb-ditangkap-terancam-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke