Salin Artikel

Ayah Tiri di Jambi Perkosa Anaknya yang Penyandang Disabilitas hingga Hamil 7 Bulan

JAMBI,KOMPAS.com - Polres Batanghari berhasil meringkus TU (41) pemerkosa anak tiri hingga hamil 7 bulan.

Korban adalah VA (22) perempuan penyandang disabilitas kelumpuhan sejak lahir.

"Pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban sudah kita tangkap. Sekarang sedang proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Batanghari AKBP M Hasan melalui pesan singkat, Rabu (24/8/2022) malam.

Ia mengatakan kronologi kejadian bermula saat ibu korban berninisal S curiga melihat anaknya yang penyandang disabilitas dari lahir itu tidak datang bulan pada akhir November 2021.

Kecurigaan S muncul sejak bulan April. Saat itu, perut anaknya mulai membesar.

Namun dia mengira itu sakit, sebab hasil pemeriksaan bidan desa anaknya mengalami demam dan langsung diberikan obat.

Tiga bulan kemudian, perut korban semakin besar dan mengeluh sakit. Bidan desa yang dipanggil ke rumah, menyarankan agar VA dibawa ke dokter kandungan untuk menjalani tes USG.

Setelah terbukti hamil 7 bulan, ibu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.

Penangkapan tersangka

Pada Sabtu (30/7/2022) pihak polisi menerima informasi bahwa TU, pemerkosa anak tirinya sedang berada di rumahnya di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Tim langsung bergerak cepat dan berhasil amankan pelaku tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres.

Setelah ditangkap pelaku diamankan di Mapolres Batanghari, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi seseorang perempuan penyandang disabilitas dan atau melakukan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Huruf (a) dan (h) UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual dan Atau 285 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/25/081023878/ayah-tiri-di-jambi-perkosa-anaknya-yang-penyandang-disabilitas-hingga-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke