Salin Artikel

Promosikan Situs Judi Online lewat YouTube, 2 Warga Sumsel Ditangkap

Abir (29) warga Musirawas dan Dedi (26) warga Lubuk Linggau ditangkap pada Selasa (23/8/2022) setelah dua tahun beroperasi.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, akun YouTube yang dioperasikan kedua orang tersebut punya ribuan pengikut.

“Praktik tersebut terungkap setelah Unit 1 Subdit V Siber memasifkan operasi siber, setelah mendapatkan alamatnya mereka langsung diringkus,” kata Barly dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (24/8/2022), seperti dilansir Antara.

Kepada polisi, dua tersangka ini bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp 5 juta setiap bulan dari pekerjaannya tersebut.

“Masih pengembangan untuk mengungkap siapa bos yang mempekerjakan mereka, yang diduga dari luar negara. Di mana situs judi online itu berisikan judi togel, poker, slot dan sejenisnya,” kata dia, didampingi Kepala Subdit V Siber AKBP Fitriyanti.

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti beberapa unit laptop, iPhone, buku rekap togel, kartu ATM, akun YouTube, uang tunai senilai Rp 114.000 dan Rp 1,4 juta.

Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/24/184313878/promosikan-situs-judi-online-lewat-youtube-2-warga-sumsel-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke