Salin Artikel

Pembunuh Pasangan Suami Istri di Baubau Dibekuk Polisi, Bermotif Kesal Pekerjaannya Dibatalkan Sepihak

Pelaku berinisial AR yang merupakan warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, dibekuk di tempat kosnya di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan wolio, Selasa (23/8/2022) malam.

“Opsnal 78 Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamuddin telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga mengakibatkan korban (pasutri) meninggal dunia,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, melalui pesan pendeknya, Rabu (24/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Erwin mengatakan, pelaku kesal terhadap korban karena memutuskan pekerjaan secara sepihak.

“Motifnya kesal karena job tersangka untuk membuat pagar dan jendela di rumah korban dibatalkan secara sepihak oleh korban,” ujarnya.

Pelaku juga mengaku menghabisi pasangan suami istri tersebut dengan menggunakan benda tajam celurit.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Erwin.

Pelaku diancam Pasal 334 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup. 

Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri, La Moni dan Wa Jumabi, ditemukan tewas di dalam rumahnya di jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8/2022) pagi. 

Saat ditemukan, pada tubuh pasangan suami istri ini terdapat luka sayatan dan tusukan di dada dan leher.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/24/075959678/pembunuh-pasangan-suami-istri-di-baubau-dibekuk-polisi-bermotif-kesal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke