Salin Artikel

Penyidik KPK Kembali ke Unila, Geledah Ruang Dekan Fakultas Kedokteran

Kali ini penggeledahan dilakukan di ruang Dekan Fakultas Kedokteran pada Selasa (23/8/2022).

Penggeledahan ini masih terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri dengan penerimaan suap mencapai Rp 4,4 miliar.

Pantauan di lokasi, tim penyidik KPK itu datang sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.15 WIB.

Usai penggeledahan selama lima jam tersebut, delapan penyidik KPK kemudian keluar dari area gedung dengan membawa dua buah koper.

Sebanyak dua buah koper itu lalu dimasukkan ke dua dari mobil Innova yang dibawa tim penyidik dengan pengawalan anggota Brimob Polda Lampung.

Dari pantauan, tim penyidik juga sempat menggeledah dua unit mobil dinas berplat merah dengan nomor kendaraan BE 1089 BZ dan BE 1683 BZ di area parkir.

Salah satu sekuriti gedung dekanat Fakultas Kedokteran Faeri membenarkan ada penggeledahan ruang dekan yang berad lantai 2.

"Langsung naik ke atas, kami nggak boleh naik juga, polisi juga berjaga di bawah," kata Feari.


Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa pulang lima koper usai menggeledah Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila).

Penggeledahan tersebut berlangsung lebih dari 12 jam sejak Senin (22/8/2022) sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan kantor Rektorat Unila.

Dari penggeledahan itu ditemukan bukti-bukti antara lain  sejumlah dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka.

"Analisis dan penyitaan berbagai bukti tersebut segera dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka," kata Ali Fikri.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/23/173532478/penyidik-kpk-kembali-ke-unila-geledah-ruang-dekan-fakultas-kedokteran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke