Salin Artikel

Ruang Terbuka Jadi Tempat Perjudian, Ini Langkah Pemkot Solo

Baru-baru ini aparat kepolisian mengamankan seorang pelaku perjudian jenis cap jie kie di taman kawasan Kestalan, Kecamatan Banjarsari.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, belum menerima laporan dari kepolisian terkait penangkapan pelaku perjudian di taman kawasan Kestalan.

Meskipun demikian, terang Teguh kejadian tersebut akan dijadikan refleksi Pemkot Solo untuk meningkatkan pengawasan ruang terbuka.

"Sebagai contoh saja kejadian itu akan menjadi refleksi untuk introspeksi Pemkot," kata Teguh di Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/8/2022).

Untuk melakukan pengawasan tempat terbuka itu, pihaknya akan melibatkan petugas keamanan yang ada di masing-masing wilayah.

Petugas keamanan yang dilibatkan untuk melakukan pengawasan ruang terbuka antara lain petugas perlindungan masyarakat (Linmas) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kita akan melibatkan (petugas) keamanan wilayah. Misalnya itu masuk Stabelan, masuk sebagian (wilayah) Kestalan Linmasnya itu ikut patroli, dan Satpol PP yang diperbantukan di kecamatan," ungkap dia.

Sebagai informasi, FN (41), warga Kestelan, Banjarsari, Kota Solo, ditangkap sedang melakukan perjudian di sebuah taman di kawasan Kestalan, Banjarsari.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini, mengaku mendapat keuntungan 10 persen dari hasil judi cap jie kie setelah pemasang menang.

"Sudah 10 tahun. Ikut orang kita via WhatsApp. Setorannya besok diambil via transfer dapat 10 persen. Sehari dapat Rp 100 ribu. Sekali pasang 10 persen," kata FN saat di Polresta Solo, Senin (22/8/2022).

Akibat dari perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/23/145059678/ruang-terbuka-jadi-tempat-perjudian-ini-langkah-pemkot-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke