Salin Artikel

Satu Napi Diduga Bagikan Video Aksi Pembakaran Bendera Merah Putih di Aceh

KOMPAS.com - Pihak kepolisian memburu pelaku aksi pembakaran bendera Merah Putih yang diduga terjadi di wilayah Aceh beberapa waktu lalu.

Tim Cyber Polda Aceh akhirnya menemukan orang yang membagikan atau merepost video tersebut.

Pelaku berinisial TD, narapidana atau warga binaan yang mendekam di penjara Lapas Klas II A Banda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, MSi, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh mengatakan, pengunggah berinisial NU adalah warga Aceh yang tinggal di luar negeri.

"Kemudian data tersebut sudah kita kantongi dan kita proses penyelidikan yang nanti akan kita koordinasi ke pihak-pihak terkait," katanya dikutip dari Serambinews.com, Senin (22/8/2022).

Pihak Polda Aceh menemukan satu akun Facebook bernama Virgous yang mmebagikan video tersebut dengan kata-kata "Aceh Sampoe Mate".

Winardy juga mengatakan, polisi akan memeriksa TD dan berkoordinasi dengan saksi ahli.

"Kita sudah koordinasi dengan saksi ahli bahasa, ahli UU ITE, maka kita akan lakukan penyelidikan dan kita akan gelar perkara apakah perkara ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," katanya.

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi, lanjutnya, bahwa perkara itu dapat dikategorikan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang intinya kata Winardy, memancing permusuhan antar golongan masyarakat.

Sementara itu lokasi pembakaran bendera saat ini masih didalami. Sehingga selanjutnya mengetahui apakah video tersebut dibuat di Aceh atau bukan.

Sebelumnya diberitakan, video pembakaran bendera Merah Putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook milik NU (53) pada 17 Agustus 2022, pukul 13.57 WIB.

Diketahui NU adalah warga Pidie, Aceh yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark.

Selain itu, NU juga tergabung dengan kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

Video tersebut kembali diunggah oleh akun Facebook diduga milik TD (25) pada 17 Agustus 2022 pukul 16.25 WIB.

"Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.

Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Share Video Pembakaran Bendera Merah Putih ke Medsos, Satu Napi Lapas Banda Aceh akan Diperiksa

Sumber: Kompas.com (Editor Michael Hangga Wismabrata)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/223321178/satu-napi-diduga-bagikan-video-aksi-pembakaran-bendera-merah-putih-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke