Salin Artikel

Komunitas Pencinta Hewan Ubah Tuntutan Hukum bagi Brigjen NA, Dianggap Tak Sebanding

KOMPAS.com - Kasus penembakan kucing di Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022), masih berlanjut.

Usai diungkap oleh TNI, pelaku yang berpangkat Brigjen itu juga telah dilaporkan kepada Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpom Lanal) Bandung.

Berdasarkan surat laporan yang diterima Kompas.com pada Sabtu (20/8/2022), pelapor adalah R.R. Monica Roosmarini, perwakilan dari Cat Lovers In The World (Clow) Bandung.

Sementara itu, Pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale mengatakan akan mengubah pasal tuntutan yang akan dikenakan terhadap pelaku penembakan.

"Bu Monica sudah melaporkan ke PM, kemungkinan besar kita akan mengubah pasal tuntutannya" kata Joshua saat ditemui Kompas.com pada Aksi Damai Menolak Pembantaian Ratusan Kucing di Sesko TNI Bandung, di Taman Cikapayang, Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/8/2022).

Pasalnya, menurut Joshua, Pasal 91B Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, ancaman hukuman bagi pelaku dianggap terlalu ringan.

"Jadi mungkin pasal yang akan kami gunakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP karena ada beberapa kucing yang berpemilik," ujar Joshua.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 Pasal 91B disebutkan bahwa pelaku dapat dihukum penjara maksimal selama enam bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta.

"Tidak sebanding dengan perbuatan kejamnya beliau yang membantai dugaan ratusan (kucing), kemarin kan cuma ada enam ya, tapi ternyata sebelum-sebelumnya ada ratusan dan dia lakukan secara sadar," ucap Joshua.

"Bukan hanya membantai kucing, tapi dia juga sudah merusak marwah kesatuannya," tegasnya.

Joshua mengungkapkan, menurut saksi mata, bukan kali ini saja pelaku melakukan aksi kejamnya kepada kucing-kucing yang ada di Sesko TNI Bandung.

"Iya enam (kucing), tapi total semua kalau diakumulasi, dihitung-hitung tuh ada ratusan. Saksi mata yang melihat," kata Joshua.

"Jadi puncaknya yang kemarin, yang enam (kucing). Sudah sering dia lakukan, total semua yang sudah kita jumlahkan dengan yang enam kemarin itu ratusan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/191905078/komunitas-pencinta-hewan-ubah-tuntutan-hukum-bagi-brigjen-na-dianggap-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke