Salin Artikel

Ratusan Warga Jateng Tersandung Kasus Judi, Ternyata Disebabkan Faktor Ekonomi Saat Pandemi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kurun waktu Januari hingga Juli 2022 jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, maraknya perjudian di Jateng salah satunya disebabkan banyak warga yang kesulitan ekonomi saat pandemi.

"Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian disebabkan sejumlah orang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi selama masa pandemi," jelasnya di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” kata Luthfi.

Menurutnya, perbuatan judi merupakan pelanggan hukum dan melanggar norma-norma agama. Untuk itu, pihaknya perlu melakukan pembinaan.

"Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang agama," ucapnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya di antaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan aparatur pemerintah," ujarnya.

Adapun upaya represif atau penindakan, kata Kapolda, merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat.

"Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian,” ujarnya.

Selanjutnya para tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian, diancam dengan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta.

Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan berupa Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/180902878/ratusan-warga-jateng-tersandung-kasus-judi-ternyata-disebabkan-faktor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke