Salin Artikel

6 Fakta Kasus Dugaan Suap Rektor Unila, Tersangka Terjaring OTT hingga Kampus Digeledah KPK

KOMPAS.com - Sejumlah petinggi Universitas Lampung (Unila) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Unila, Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi, dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Selain itu, Andi Desfiandi selaku pihak swasta dan sebagai pemberi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selengkapnya, berikut adalah fakta-fakta kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah petinggi Unila.

1. Unila membuka jalur mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru

Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan, Unila membuka Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022 untuk calon mahasiswa baru.

Selaku rektor, Karomani memiliki wewenang menentukan mekanisme pelaksanaan Simanila.

Dugaan KPK, Karomani menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dengan meminta Heryandi dan Budi Sutomo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, serta melibatkan Basri untuk menyeleksi secara personal kesanggupan para orangtua mahasiswa.

2. Orangtua calon mahasiswa baru serahkan sejumlah uang

Sebagaimana diwartakan oleh Antara, calon mahasiswa baru yang ingin lulus seleksi dapat dibantu jika menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Karomani diduga secara khusus menugaskan, Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati antara pihak orangtua calon mahasiswa baru, yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.

Adapun besaran nominal uang yang disepakati antara pihak Karomani diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk setiap calon mahasiswa baru yang ingin diluluskan.

3. Tersangka terjaring OTT 

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (21/08/2022), Karomani dan ajudannya Adi Triwibowo, Budi Sutomo, serta Basri tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, Helmy Fitriawan Dekan Fakultas Teknik Unila, Heryandi, dan dosen Mualimin diamankan KPK di Lampung pada Jumat (19/08/2022).

4. Praktik suap diduga sudah lama terjadi

KPK menduga praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila bukanlah hal yang baru.

"Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari Antara, Senin (22/08/2022).

Ali mengatakan, KPK akan terus melakukan pendalaman seiring proses penyidikan kasus ini.

5. KPK geledah Kampus Unila

Pihak KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kampus Unila, Kota Bandar Lampung, Lampung.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Unila Lampung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Kami akan sampaikan nanti perkembangannya," tambahnya.

6. KPK datangi Gedung Rektorat Unila

Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, M. Komarudin, juga mengatakan bahwa pihak KPK mendatangi Gedung Rektorat Unila pada Senin pagi.

"Ada tim penyidik KPK datang ke Gedung Rektorat pagi ini, dan saya diminta pimpinannya datang terkait kedatangan para petugas KPK tersebut," kata Komarudin.

Komarudin mengatakan, kedatangan tim penyidik KPK mungkin berkaitan dengan kasus yang menimpa Rektor Unila, namun ia tidak mengetahui lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/172104678/6-fakta-kasus-dugaan-suap-rektor-unila-tersangka-terjaring-ott-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke