Salin Artikel

Ditangkap Ikut Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Ini Mengaku Kapok

KOMPAS.com - RM, selebgram perempuan di Jawa Tengah, ditangkap karena promosikan judi online di Pemalang.

Di hadapan polisi, RM mengaku sudah terima uang muka Rp 7 juta. Pekerjaannya hanya membagikan tautan atau link di akun Instagramnya. 

"Saya mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun Instagramnya," kata dia di Mapolda Jateng, Senin (22/8/20220.

Mengaku kapok

RM lalu menceritakan, awal mula mendapat pekerjaan itu adalah dari managernya di Bandung, Jawa Barat.

Saat itu manajernya yang berinisial R menawari pekerjaan itu. Namun demikian, RM mengaku tak mengetahui detail soal judi online.

"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari R, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap RM. Dirinya mengaku kapok dan berjanji untuk tidak mengulanginya.

“Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” papar dia.

Selain itu, RM juga dijerat Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

(Penulis : Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/154334178/ditangkap-ikut-promosikan-situs-judi-online-selebgram-ini-mengaku-kapok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke