Salin Artikel

Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Purbalingga, Tersangka Mengaku Belajar di Kamboja

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ada enam tersangka yang telah diamankan Polda Jateng beserta dengan barang buktinya.

"Enam tersangka masing-masing MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43)," jelasnya di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Masing-masing tersangka memiliki peran. Mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Polda Jateng juga berhasil mengidentifikasi server judi online tersebut.

"Hasil penyelidikan, server judi online ini berpusat di Negara Kamboja," ungkapnya.

Salah satu tersangka mengaku pernah menempuh pendidikan di Kamboja. Di negara yang dijuluki neraka dunia itu, tersangka belajar server.

"Pulang ke Indonesia dia bikin slot untuk dihubungkan ke server Kamboja," kata Luthfi.

Modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan akan muncul modus yang serupa di wilayah Polda Jateng.

"Saya sudah perintahkan Direskrimum dan Direskrimsus untuk membongkar semuanya," ucapnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang lebih luas.

“Jangan coba coba bermain Illegal di wilayah jawa tengah. Akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Dari TKP di Purbalingga diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 set komputer , 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone dan 2 ATM BCA dan BRI.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/125456378/polisi-bongkar-judi-online-jaringan-internasional-di-purbalingga-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke