Salin Artikel

Curi Laptop Mahasiswa di Rumah Kos, Warga Mataram Terancam 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, saat beraksi, pelaku masuk dari pintu gerbang kos yang terbuka.

Pelaku lalu melihat korban sedang berada di kamar penghuni kos lainnya. Pelaku pun memasuki kamar korban yang sedang terbuka.

"Pelaku masuk dan melihat ada laptop di atas meja milik korban, pelaku langsung mengambil dan membawa kabur," ungkap Kadek dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).

Setelah mengambil laptop tersebut, pelaku menjualnya kepada seseorang seharga Rp 400.000. Uang hasil penjualan laptop digunakan membeli minuman beralkohol.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.

"Dengan demikian kami memerintahkan tim opsnal untuk segera mengamankan pelaku," kata Kadek.

Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mengambil laptop korban. 

"Pelaku bersama barang bukti berupa laptop yang sempat dijual berhasil kami amankan. Selanjutnya pelaku akan diproses sesuai Undang-undang," ungkap Kadek.

Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/19/221720278/curi-laptop-mahasiswa-di-rumah-kos-warga-mataram-terancam-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke