Salin Artikel

Polda Jateng Tangkap 28 Pelaku Judi dalam Sehari

Penangkapan tersebut merupakan instruksi Kapolda Jateng untuk membabat habis segala macam perjudian.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, tercatat mulai tanggal 19 Agustus 2022, sebanyak 11 praktik perjudian diungkap.

"Sudah ada 28 pelaku perjudian turut diamankan," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).

Sampai saat ini, sejumlah kesatuan dari masing-masing polres juga sudah melapor ke Polda Jateng. Daerah-daerah lain juga akan segera menyusul.

"Sampai saat ini juga ada yang masih melakukan penyelidikan," ujarnya.

Adapun jenis perjudian yang berhasil ditangkap jajaran Polda Jateng dari 11 kasus tersebut yakni 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu dan 4 kasus judi togel.

“Kita tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” terangnya.

Para pelaku yang ditangkap didominasi berasal dari Banjarnegara. Dalam hal ini 10 pelaku dari 2 kasus.

“Untuk daerah-daerah lain jumlah pelaku yang ditangkap berbeda-beda. Dari 1 hingga 5 orang,” tambahnya.

Untuk itu, Iqbal juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kasus perjudian kepada polisi. Identitas pelapor akan dilindungi dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.

“Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk bui,” pesannya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/19/174901578/polda-jateng-tangkap-28-pelaku-judi-dalam-sehari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke