Salin Artikel

Terancam 15 Tahun Penjara, Eks Pemimpin Khilafatul Muslimin Bandar Lampung yang Hina Jokowi Minta Maaf

LAMPUNG, KOMPAS.com - Eks Amir (pemimpin) Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, CH alias Abu Bakar meminta maaf telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

CH terjerat kasus penghinaan terhadap Jokowi dengan menyebarkan berita bohong bahwa pemerintah anti Islam dan Jokowi bagian komunis.

Permintaan maaf ini disampaikan CH saat pelimpahan kasus dan tersangka (P21) dari Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (18/8/2022) siang.

CH meminta maaf secara terbuka karena tindakannya menyebarkan kabar bohong pada Selasa (7/7/2022) lalu.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada beliau (Jokowi) karena ucapan (kabar bohong) itu tidak ada unsur kesengajaan," kata CH di Mapolda Lampung, Kamis.

CH mengklaim, tindakannya itu terpancing emosi lantaran Kholifah Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap aparat Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya di Bandar Lampung pada Selasa (7/7/2022) lalu.

CH juga mengakui membuat kabar bohong bahwa Abdul Qodir ditangkap saat shalat subuh.

"Saya saat itu sedang emosi karena kholifah saya ditangkap," kata CH.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Subbid Penmas) Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, berkas perkara CH sudah lengkap alias P21.

"Kami telah melakukan proses penyelidikan, penyidik dan penetapan Tersangka CH alias AB dan oleh JPU perkara tersebut dinyatakan lengkap dan P21 sudah diterima oleh penyidik," kata Rahmad.

Dalam kasus tersebut, AB ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyiarkan berita bohong yang bertentangan dengan Undang-undang dasar dan dengan sengaja menerbitkan kepada masyarakat.

Rahmad mengatakan, CH dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 huruf A ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/18/173635778/terancam-15-tahun-penjara-eks-pemimpin-khilafatul-muslimin-bandar-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke