Salin Artikel

Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Napi di Lumajang Ditangkap Lagi

Tiga napi itu adalah Z warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, S warga Desa Salak, Kecamatan Randuagung, dan AA warga Kecamatan Pasirian.

Ketiganya diringkus penyidik Polres Lumajang di depan Lapas Kelas IIB Lumajang sesaat setelah dinyatakan bebas.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono mengatakan, ketiga napi dibawa penyidik lantaran ada kasus kejahatan yang dilakukan ketiganya belum diproses hukum.

"Ada TKP lain yang belum di proses hukum, kasusnya pencurian," kata Endra melalui sambungan telepon, Rabu (17/8/2022).

Sebelumnya, Z dan S telah menjalani hukuman di Lapas Lumajang selama dua tahun. Sedangkan, AA dihukum selama satu tahun empat bulan.

Selama di lapas, ketiganya telah menunjukkan perilaku yang baik. Sehingga, bisa menerima remisi yang membebaskan ketiganya hari ini.

Endra menambahkan, ketiganya memang sudah diperiksa polisi sejak masih berada di lapas. S diperiksa Polsek Ranuyoso, sedangkan Z dan AA diperiksa langsung oleh Polres Lumajang.

"Hampir 6 bulan yang lalu sudah koordinasi antara polisi dan pihak lapas, jadi saat yang bersangkutan sudah bebas langsung dibawa penyidik untuk kasus berikutnya," jelasnya.

Endra menyayangkan, ketiga warga binaan yang baru saja bebas itu tidak bisa lama menghirup udara bebas. Mereka harus kembali berurusan dengan hukum akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.


Bahkan, keluarga AA yang menjemputnya di depan lapas sempat kebingungan melihatnya dibawa lagi oleh polisi.

Endra berpesan kepada ketiga napi yang ditangkap lagi agar menyudahi kejahatan yang dilakukannya agar bisa segera berkumpul lagi dengan keluarga.

"Ya pesennya sudahlah jangan berbuat jahat lagi supaya bisa berkumpul dengan keluarga lagi, kasihan tadi keluarga sudah jemput di depan, yang pasirian tadi sudah di depan, gak tega sebenarnya, kalau yang dua itu memang sudah tau kalau mau diambil lagi," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/17/223702278/bebas-setelah-dapat-remisi-kemerdekaan-3-napi-di-lumajang-ditangkap-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke