Salin Artikel

Tangkap Ikan Pakai Bom Rakitan, 4 Warga Sumba Barat Daya Ditangkap Anggota TNI

Empat warga tersebut yakni RL alias Rendi (43), MMK alias Matius (31), MHK alias Marianus (21), dan PDM alias Paul (19).

"Betul, yang amankan TNI dari Kodim (Kodim 1629/SBD). Setelah itu baru mereka limpahkan ke Polres SBD," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Yohanes Balla kepada Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Yohanes mengatakan, empat warga itu diamankan di Jalan Pantura, Desa Bilacenge, Kecamatan Kodi Utara.

Awalnya, anggota TNI mendapat laporan ada warga yang melakukan bom ikan di pesisir jalan pantura.

Anggota Unit Intel Kodim bersama Babinsa berangkat menuju lokasi pengeboman ikan tersebut dipimpin oleh Danpok Bansus Unit Intel Kodim 1629/SBD.

Di lokasi pengeboman ikan tersebut, mereka mengamankan empat orang yang diduga pelaku pengeboman ikan.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu botol bom ikan yang siap dibakar, tiga kacamata selam, tiga baterai dan setengah botol bir pupuk merek nona manis yang sudah digoreng.

Saat dimintai keterangan, RL alias Rendi mengaku, bahan peledak dibeli dari perahu asal Bima-NTB yang biasa mengebom ikan di wilayah tersebut dengan harga sebotol bir bintang Rp 100.000.

Pelaku lain mengaku, mereka tidak sendirian beraksi, tapi masih ada pelaku lain dan sudah melarikan diri.

"Mereka mengaku kalau pelaku yang melarikan diri yakni PPNd alias Lipus (50), warga Kampung Puu Komi, Desa Bilacenge, Kecamatan Kodi Utara," ungkap Yohanes.

Menurut Yohanes, pemilik bom ikan (bom rakitan) satu orang. Sedangkan tiga orang lainnya adalah teman sekampung.

"Sementara mereka diamankan di Polres SBD, sambil menunggu pembuatan laporan dari penangkap Kodim SBD," ujar dia. 

https://regional.kompas.com/read/2022/08/14/192043278/tangkap-ikan-pakai-bom-rakitan-4-warga-sumba-barat-daya-ditangkap-anggota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke