Salin Artikel

Bos Miras Ilegal Tewaskan 6 Orang di Sorong Masuk DPO

Enam warga ini dipekerjakan oleh Hendy yakni Marlince Nuride, Viktor Turgerfai, Baltasar Tiberi, Lodyk Noride, dan pasangan suami istri, Demianus dan Fatmawati Saweri yang meninggal usai diminta mencoba oplosan yang diproduksi oleh tersangka.

Sementara satu warga Papua lainnya, Rumaropen, dinyatakan sembuh namun mengalami kebutaan.

Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Viktor Dean Mackbon mengatakan, Hendry sudah tiga kali dipanggil oleh kepolisian tapi tidak hadir sehingga ditetapkan DPO.

"Kita tetapkan DPO karena dipanggil tidak pernah datang," ujar Viktor saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).

Hendry sebelumnya menjalani wajib lapor di Polresta Jayapura terkait tewasnya enam orang tersebut. 

Enam korban itu tinggal di satu kompleks di Kelurahan Rufei, Kota Sorong. Mereka ke Jayapura untuk bekerja atas ajakan Hendry. 

https://regional.kompas.com/read/2022/08/14/163604778/bos-miras-ilegal-tewaskan-6-orang-di-sorong-masuk-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke