Informasi itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Kupang, Jumat (12/8/2022).
"Kita sudah limpahkan bekas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi NTT kemarin," kata Patar, Jumat.
Patar menyebut, pelimpahan ini sudah kali yang ketiga setelah penyidik Ditreskrimum Polda NTT melengkapi petunjuk jaksa pasca berkas perkara dikembalikan jaksa beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, semua petunjuk jaksa sudah dilengkapi oleh pihaknya sehingga dikembalikan ke jaksa.
Patar berharap, kali ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka bisa diserahkan ke jaksa.
Sebelumnya, penyidik Polda NTT telah menahan IU, ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Kupang, yang terlibat dalam pembunuhan seorang wanita dan anaknya.
Ia ditahan sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13 / V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022.
Penyidik pun menerapkan pasal berlapis terhadap IU.
https://regional.kompas.com/read/2022/08/12/143855678/berkas-perkara-istri-pelaku-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-kupang-dilimpahkan