Salin Artikel

Anak Diperkosa Ayah Kandung Selama 4 Tahun di Lampung, Korban Diancam dan Diintimidasi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Pesawaran tak berdaya diringkus polisi saat sedang kongko dengan rekan-rekannya. Pria berinisial AR (43), warga Desa Bernung, Lampung merupakan pelaku pemerkosaan putri kandungnya selama empat tahun.

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Nomor : Lp / B - 504/ VII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, Tanggal 08 Agustus 2022 tentang dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

"Korban adalah anak kandungnya sendiri, berinisial SM, usia 17 tahun dan masih berstatus pelajar," kata Supriyanto saat dihubungi, Selasa (9/8/2022) petang.

Supriyanto mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (8/8/2022) malam, yang saat itu sedang kongko di rumah rekannya di Desa Taman Sari.

"Setelah menerima laporan, kita langsung proses dan gerak cepat menyelidiki keberadaan pelaku. Kita tangkap tanpa perlawanan," kata Supriyanto.

Berdasarkan pemeriksaan saksi korban, SM, pemerkosaan itu telah terjadi selama empat tahun sejak 2018 lalu.

Pelaku leluasa memperkosa korban dengan ancaman fisik dan intimidasi. Sehingga korban merasa takut dan terpaksa menuruti kemauan pelaku.

"(Pemerkosaan) sudah dilakukan pelaku sejak korban duduk di kelas 2 SMP hingga saat ini kelas 3 SMA," kata Supriyanto.

Kejadian terakhir dilakukan pelaku pada 30 Juli 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah mereka.

Pelaku bisa leluasa memperkosa korban dengan memanfaatkan kesempatan saat rumah sedang sepi atau masuk jam tidur.

Supriyanto menambahkan, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/09/185103278/anak-diperkosa-ayah-kandung-selama-4-tahun-di-lampung-korban-diancam-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke