Salin Artikel

Pembunuh Bocah Umur 3 Tahun di Poso Divonis 15 Tahun Penjara

Gunadi merupakan pelaku pembunuhan bocah Nugi (3) warga Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso.

Sidang pembacaan putusan majelis hakim dipimpin oleh Bambang Condro Waskito, dan dua anggotanya Andi Marwan, serta Marjuanda Sinambela di ruang sidang PN Poso pada Selasa (9/8/2022).

Terdakwa Gunadi divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 milyar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Kepala Kejari Poso, Lapatawe B. Hamka yang mengatakaterdakwn putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa. Menurutnya, dalam pembacaan putusan, Gunadi telah sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

"Baru saja kita ikut sidang putusan, Pengadilan Negeri Poso menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1 milyar, subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa," ungkap Lapatawe.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Vicktor Posawa yang turut hadir saat pembacaan putusan dihadapan majelis hakim masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.

Sebagai informasi, Nugi warga Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, sebelumnya ditemukan tewas pada April 2021.

Bocah yang baru berumur 3 tahun itu menghilang selama 15 hari sebelum akhirnya ditemukan tewas oleh warga setempat. Polisi menemukan bahwa Nugi tewas karena dibunuh Gunadi yang merupakan pamannya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/09/162944378/pembunuh-bocah-umur-3-tahun-di-poso-divonis-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke