Salin Artikel

Peras TKI di Hong Kong, Seorang "Influencer Gaming" Ditangkap

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, STI ditangkap setelah ada laporan dari Divisi Hubungan Internasional Staf Tekhnis Polri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong.

Laporan itu diterima pada Kamis (4/8/2022).

Pria itu disebut awalnya berkenalan dengan korban lewat jejaring sosial hingga akhirnya berpacaran.

"Setelah berkenalan, mereka berpacaran. Pelaku sempat melakukan video call dengan korban. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam dan mengancam menyebar video itu ke sejumlah akun medsos teman-teman korban bila korban tidak memberi sejumlah uang," kata Welliwanto di Bengkulu, Selasa (9/8/2022). 

Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap STI pada Senin (8/8/2022).

Hingga kini, polisi masih memeriksa influencer gaming itu di Markas Polda Bengkulu. Dari tangan STI, polisi menyita komputer dan akun media sosialnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/09/153154078/peras-tki-di-hong-kong-seorang-influencer-gaming-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke