Salin Artikel

Modus Sweeping Pengendara Motor, Polisi Gadungan Tipu 16 Korban di Ambon Ditangkap

KOMPAS.com - Seorang polisi gadungan berinisial FLW alias A meresahkan warga Kota Ambon karena sering melakukan aksi penipuan dengan modus sweeping pengendara motor yang melintas di jalan.

Pelaku berhasil ditangkap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease karena meresahkan pengendara motor di Kota Ambon.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan sweeping terhadap pengendara motor.

Agar tidak tertangkap, A melakukan sweeping ini pada malam hari di saat jalan sedang sepi.

Kemudian korban pengendara ditahan akan diminta untuk menunjukkan dokumen bermotor seperti SIM dan STNK.

“Apabila korban tidak bisa perlihatkan dokumen kendaraannya maka tersangka mengambil HP korban sebagai jaminan dan menyuruh korban ke kantor polisi terdekat untuk mengambil HP mereka yang disita,” ungkapnya.

Pelaku yang mengaku sebagai polisi ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Mido mengungkapkan, untuk mengelabui para korban, setiap kali melancarkan aksinya tersangka kerap menggunakan helm bertulis polisi dan masker berlogo TNI-Polri.

Ia juga menggunakan sepeda motor sambil berkeliling mencari korban dan menyasar korban remaja atau anak-anak.

“Korban yang diincar biasanya anak-anak atau remaja yang tidak memakai helm atau berboncengan tidak menggunakan helm,” ujarnya.

16 korban penipuan

Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 16 kali. Namun baru ada tiga korban yang melaporkan kejadian ini.

“Ada 16 orang yang menjadi korban penipuan dan HP mereka diambil. Namun baru tiga korban yang melaporkan ke polisi,” katanya.

Ketiga korban yang melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu yakni AFKS, SL dan JU.

Adapun korban AFKS ditipu saat melintas di belakang kantor Gubernur Maluku pada 7 Juli 2022 pukul 21.00 WIT.

Korban SL ditipu saat melintas di depan SMP 13 Ambon, Negeri Lama, Kecamatan Baguala pada 23 Juli 2022 pukul 19.00 WIT.

Sementara korban JU kehilangan handphone saat melintas di Jembatan Merah Putih pada 28 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 WIT.

Dari aksi kejahatan yang dilakukan itu, tersangka telah mengambil belasan handphone korban dengan nilai mencapai Rp 50 juta.

“Total korban 16 orang. Masing-masing mengalami kerugian satu unit HP. Kalau diestimasi nilai kerugian sejumlah Rp 50 juta,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/06/143801578/modus-sweeping-pengendara-motor-polisi-gadungan-tipu-16-korban-di-ambon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke