Salin Artikel

Modus Menginap, Pria di Lombok Barat Curi Motor Tuan Rumah

DS mencuri motor dengan modus menginap di rumah korban berinisial MZ yang berada di Desa Rumak, Kecamatan Kediri.

Kapolsek Kediri, AKP Heri Santoso mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku yang mengenal adik korban menginap di rumah tersebut.

Pelaku kemudian membawa kabur motor korban yang diparkir di garasi saat rumah dalam keadaan sepi.

“Dari keterangan saksi-saksi di TKP, bahwa waktu kejadian terduga pelaku menginap di rumah korban karena berteman atau kenal dengan adik korban. Sehingga dapat mengidentifikasi terduga pelaku dari setelah foto yang bersangkutan ditunjukan kepada saksi-saksi di TKP,” kata Heri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8/2022)

Tim Dukep Polsek Kediri lantas mendapatkan informasi bahwa DS diamankan oleh masyarakat di seputaran wilayah Gerung, karena kedapatan mengambil sepeda warga.

“Tim langsung menjemputnya. DS mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut, serta menjualnya kepada AN (penadah) di Lembar. Dari pengakuan DS, dia menjual barang sepeda motor tersebut seharga Rp 1,5 juta,” kata Heri.


Polisi kemudian bergegas menuju lokasi penjualan sepeda motor itu.

“Ternyata, sepeda motor tersebut sesuai atau identik dengan yang tertera dalam bukti kepemilikan korban. Selain menemukan sepeda motor korban yang telah berubah warna tersebut, juga menemukan satu unit sepeda motor Honda CB150R, warna hijau,” lanjutnya.

Ternyata sepeda Motor CBR itu juga tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Sehingga tim menduga bahwa sepeda motor tersebut juga berasal dari hasil kejahatan, dan kita juga amankan,” kata Heri.

Disampaikan Heri, AN sempat berupaya melarikan diri, namun dengan sigap tim dapat mengamankannya

Setelah diinterogasi, AN mengakui dirinya yang telah membeli, mengubah warna, menyimpan dan membawa atau memakai sepeda motor Honda Beat tersebut.

“AN juga mengakui sudah sering membeli dan menjual sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen atau bodong,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terhadap DS, disangka melanggar pasal 362  KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sedangkan untuk AN disangka melanggar pasal 480 KUHP. Tentang dugaan tindak Pidana persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/04/144902578/modus-menginap-pria-di-lombok-barat-curi-motor-tuan-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke