Salin Artikel

Pengacara Keluarga Brigadir J: Saya Yakin Akan Ada Tersangka Lain

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil otopsinya yang kedua," kata Kamaruddin dilansir dari Tribun Jambi, Rabu (4/8/2022).

Kamaruddin mengapresiasi sikap Polri yang sudah menetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Namun demikian, ia menilai penetapan itu terlambat. Ia mengatakan, seharusnya Bharada E sudah ditetapkan tersangka sejak 7 Juli 2022 lalu.

"Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apresiasi," ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, satu pasal sudah terpenuhi dalam kasus itu, yakni pasal 338 KUHP.

Namun, ia mengatakan, pasal yang diterapkan seharusnya pasal 340 KUHP jo pasa 338 KUHP jo pasal 351 KUHP ayat 3 jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP.

Pasal-pasal tersebut sesuai dengan yang dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J.

"Sesuai pasla yang kami laporkan," kata Kamaruddin.

Diketahui, Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dilansir Kompas.com, Rabu.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/04/083130278/pengacara-keluarga-brigadir-j-saya-yakin-akan-ada-tersangka-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke