Salin Artikel

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Aceh Utara Tahan Kades dan 2 Bendahara

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh menahan kepala desa (kades) dan dua bendahara Desa Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Rabu (3/8/2022), terkait kasus korupsi dana desa. 

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara untuk 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan, kasus itu diselidiki penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lhokseumawe.

“Setelah dilimpahkan berkas dan tersangka, kita putuskan untuk ditahan. Mereka adalah kepala desa berinisial AL, bendahara  desa tahun 2016-2018 berinisial EW, dan bendahara tahun 2019 berinisial AU,” sebut Arif.

Dia menyebutkan, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017-2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 442.756.251.

“Hasil audit kerugian negara itu dari Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara,” ucap Arif.

Perbuatan para tersangka diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketiganya sehat dan saat ini sudah ditahan, kita terus lengkapi berkas penuntutannya agar segera proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," pungkas Arif.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/03/183417578/dugaan-korupsi-dana-desa-kejari-aceh-utara-tahan-kades-dan-2-bendahara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke