Salin Artikel

Bunuh Temannya karena Utang Rp 150.000, 3 Remaja di Jambi Terancam Hukuman Mati

Motif pembunuhan karena pelaku tidak senang ditagih-tagih utang sebesar Rp150.000 oleh korban, NA (17).

Sedangkan pelaku AR dan DS, sama-sama masih berusia 17 tahun, kini sudah ditahan Penyidik Polres Sarolangun.

"Ketiga tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup," kata Wakapolres Sarolangun, Kompol Sandy Mutaqin Pranayudha saat konferensi pers, Selasa (2/8/2022).

Ia mengatakan seorang pelaku lagi, masih dalam pengejaran atau target operasi (TO). 

Tim Reskrim Polres Sarolangun sudah mengantongi identitas dan alamat pelaku, hanya menunggu proses penangkapan saja, kata Sandy.

Para tersangka ini, kata dia dijerat dengan pasal yang cukup serius, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap perbuatannya.

Pelaku akan dijerat Pasal 304 KUHP sub pasal 338 lebih sub pasal 170 ayat (3) KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 80 ayat (3), pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 35 ayat (3) KUHP.

Terkait usia pelaku yang masih di bawah umur, Wakapolres Sarolangun mengatakan hal tersebut nanti akan diputuskan di pengadilan. 


Kronologi

Pembunuhan ini bermula dari NA menagih utang pada DS sebesar Rp150.000.

Kesal karena terus-terusan ditagih, DS pun menyusun rencana jahat.

Pada Selasa (28/6/2022), DS mengajak NA untuk bertemu di hutan Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

NA pun menyetujui akan itu. Rupanya begitu sampai di lokasi, dia malah dikeroyok oleh DS dan dua orang temannya.

Perkelahian yang tak seimbang membuat NA kewalahan. Dia bahkan dipukul dengan kayu di kepala bagian belakangnya.

NA langsung roboh dan meninggal dunia. Ketiga pelaku pun berusaha menutupi perbuatannya. 

Mayat NA mereka letakkan di sungai yang tidak jauh dari lokasi kemudian ditutupi dengan tumpukan kayu, ditambah lagi dengan karung berisi pasir.  Ketiganya pun kabur melarikan diri.

Meski sudah berusaha menutupi perbuatannya, akhirnya apa yang mereka lakukan tercium juga. Mayat NA akhirnya ditemukan oleh warga.


Pembunuhan karena utang

Polisi yang mencium ada kejanggalan, langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya menangkap dua dari tiga pelaku.

Sandy menuturkan, penganiayan terhadap korban NA bermula dari persoalan utang piutang. 

"Utang itu antara DS dan NA yang jumlahnya Rp 150.000, akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga menyebabkan kematian terhadap NA," kata Sandy.

Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan terhadap beberapa saksi. Akhirnya pelaku pembunuhan anak di bawah umur tersebut terungkap.

"Setelah beberapa barang bukti kita temukan di TKP, dan handphone yang ditemukan pada salah satu pelaku. Akhirnya sejumlah pelaku berhasil kita amankan," ucapnya.

Ia menyebutkan, pembunuhan terhadap korban dilakukan oleh pelaku di tempat ditemukannya mayat korban. Korban dianiaya dan dikeroyok oleh tiga orang temannya.

"Hasil otopsi terdapat luka lebam di bagian belakang kepala korban, pelaku sendiri merupakan teman main korban di luar sekolah," ujarnya.

Sebelumnya, warga Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, digegerkan dengan penemuan mayat di bawah tumpukan kayu, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Warga menemukan mayat tersebut dalam kondisi mengenaskan, karena berada di bawah tumpukan kayu dan karung berisi pasir.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/03/090259178/bunuh-temannya-karena-utang-rp-150000-3-remaja-di-jambi-terancam-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke