Salin Artikel

1 Demonstran Penolak Kenaikan Tiket TN Komodo Ditetapkan Tersangka

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto menjelaskan, satu dari tiga orang yang diamankan saat demonstrasi pada Senin (1/8/2022) kini telah berstatus tersangka.

Sementara dua di antaranya sedang diperiksa lebih lanjut.

"Satu yang ditetapkan jadi tersangka berinisial RTD. Sementara dua lainnya berinisial ER dan L," jelas Felli saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Manggarai Barat, Selasa (2/8/2022) sore.

Ia menerangkan, pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 336 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.

Penetapan tersangka terhadap RTD, kata dia, dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik Polres Manggarai Barat.

“Barang bukti ada pesan lisan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan oleh asosiasi, ada 24 asosiasi yang tanda tangan. Dibunyikan dalam ketentuannya ada dilakukan pembakaran," terangnya.

Selain tiga orang tersebut, tambah dia, ada sekitar 40 orang demonstran yang wajib lapor ke Polres Manggarai Barat.

Aksi itu dilakukan di hari pertama pemberlakuan kebijakan kenaikan tiket masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Dalam unjuk rasa tersebut, polisi menangkap tiga orang demonstran.

Menurut polisi, ketiganya diamankan karena hendak memasuki salah satu area vital yakni Bandara Internasional Komodo.

"Mereka diamankan dan diambil keterangan," ungkap dia.

Sementara itu warga bernama Alfandi Wijaya yang mengikuti aksi, mengaku sempat dipukul oleh aparat keamanan hingga mengalami luka di bagian wajah dan memar di tubuh.

"Tidak ada jawaban, langsung ditarik dan dipukul mulai dari pintu masuk sampai di belakang," ungkap Afandi, Senin sore.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/02/175130778/1-demonstran-penolak-kenaikan-tiket-tn-komodo-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke