Salin Artikel

Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Temanggung Ditangkap, Per Malam Bisa Cetak Rp 19 Juta

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, dalam satu malam para pelaku bisa mencetak uang palsu sebanyak Rp 19 juta.

"Jadi uang palsu yang kita amankan sekitar Rp 90 juta," jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022).

Ada empat pelaku yang sudah ditangkap polisi. Keempat pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

"Pelaku inisial AD dan NF ditangkap 12 Juli 2022 di Kabupaten Magelang. Sementara pelaku inisial Ap dan IS ditangkap di Kediri pada 25 Juli 2022," ungkapnya.

Polisi berhasil mengungkap pengedar dan pencetak uang palsu saat salah satu pelaku melakukan transaksi jual beli ponsel di Taman Kali Progo Temanggung, Senin (11/7/2022).

"Per malam mereka bisa mencetak uang palsu sebanyak Rp 19 juta," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku sudah menggunakan uang palsu tersebut. Setiap melakukan transaksi, mereka mencampur uang palsu dengan uang asli.

"Mereka membeli barang dengan uang palsu itu," ungkapnya.

Dia menduga, peredaran uang palsu tersebut sudah meluas. Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kita mencoba meminimalisir penyebaran uang palsu itu," imbuhnya.

Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 UU No 7 Tahun 2011.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/02/145228378/sindikat-pembuat-dan-pengedar-uang-palsu-di-temanggung-ditangkap-per-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke