Salin Artikel

Pengamat Sesalkan 11 Satpam RS Kariadi Aniaya Terduga Pencuri hingga Tewas

KOMPAS.com - Sebanyak 11 anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah, ditangkap atas kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria yang dituduh mencuri di lingkungan rumah sakit tersebut.

Dikutip dari TribunJateng.com, kesebelas pelaku yakni, Andreas Widarno (41) komandan regu, Andri Laksono (26), Wisnu Firmansyah (27), Andi Kurniawan (36), Yuda Adiyat (27), dan Apilistyan Nur Cahyo (31).

Kemudian, Eko Widiyanto (30), Ahmad Rifai (37), Rifan Agus Riyanti (22), Gigih Setiawan (25) dan Suprapto (29).

Bukan hanya menganiaya korban, salah satu dari pelaku juga menyuduntukan rokok ke tubuh korban.

Terkait dengan kejadian itu, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh pun menyayangkan dengan adanya kejadian itu.

"Semestinya para satpam tersebut menangkap pencuri dan menyerahkan ke kantor polisi untuk diproses pidananya," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/7/2022) sore.


Bisa terancam 5 tahun penjara

Firman menyebut, langkah polisi dengan menangkap para pelau sudah tepat, ia pun meminta para pelaku untuk diproses pidana.

"Polisi sudah bertindak tepat dengan menangkap para pelaku dan diproses pidananya," ujarnya.

Kata Firman, aksi main hakim sendiri itu harusnya tidak terjadi. Semestinya setiap tindak pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan pidana dan dipidana sesuai unsur pasal pidana yg dilanggar pelaku.

"Aksi main hakim sendiri bisa dijerat dengan pasal 351, 170 , 406 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," jelasnya.

Saat ditanya satpam yang ditangkap ini merupakan outsourcing, Firman mengatakan, pihak rumah sakit harus mengantinya.

Namun, sambungnya, untuk para pelaku tetap harus diproses.

"Pihak RS bisa minta penggantian satpam kepada perusahaan outsourcing dan para pelaku harus diproses pidananya," ujarnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbanturuan mengatakan, 11 pelaku ini diduga menganiaya korban dengan cara ditendang dan dipukul.

"Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD diduga sudah meninggal," katanya, dikutip dari Antara.

Kronologi kejadian

Kata Donny, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (27/7/2022).

Kejadian berawal dari petugas keamanan rumah sakit yang memeroleh adanya laporan tentang tindak pencurian oleh seorang pengunjung rumah sakit.

Kemudian, pengunjung rumah sakit tersebut menyerahkan terduga pelaku ke satpam rumah sakit untuk diinterogasi.

Saat ditanya, sambung Donny, korban hanya diam hingga membuat 11 satpam RS Kariadi ini melakukan penganiayaan.

"Korban ini hanya diam saat ditanyai, hingga akhirnya terjadi penganiayaan," ujarnya.

Bukan hanya dianiaya, salah satu pelaku juga diduga menyudutkan rokok di dahi korban.

Atas perbuatannya, 11 petugas keamanan RS Kariadi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebakan kematian.

 

(Penulis : Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor : David Oliver Purba)/TribunJateng.com

https://regional.kompas.com/read/2022/07/31/163744578/pengamat-sesalkan-11-satpam-rs-kariadi-aniaya-terduga-pencuri-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke