Salin Artikel

Seorang Pencuri Tewas Usai Dianiaya 11 Satpam RS Kariadi, Ini Pengakuan Pelaku

KOMPAS.com - Seorang terduga pencuri tewas usai dianiaya 11 satuan pengamanan (Satpam) Rumah Sakit (RS) Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.

Polisi menyebut, korban tewas dipukul dan ditendang oleh para pelaku. Bukan itu saja, salah satu pelaku bahkan menyundutkan rokok ke tubuh korban.

Dikutip dari TribunJateng.com, Komandan Regu Satpam RS Kariadi Semarang, Andreas Widarno (41) mengakui ikut memukul korban.

Kata Andreas, ia memukul korban karena tidak kooperatif saat ditanya identitasnya.

Andreas mengatakan, korban mencuri hanphone Redmi Note 6 milik salah satu pengunjung rumah sakit.

Tersangka lainnya yakni Ahmad Rifai (37), mengakui bahwa ia yang menyundut rokok ke tubuh korban.

"Iya saya sulut korban pakai rokok ke jidat korban," kata Ahmad Rifai, dikutip dari TribunJateng.com.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbanturuan mengatakan, 11 pelaku ini diduga menganiaya korban dengan cara ditendag dan dipukul.

"Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD diduga sudah meninggal," katanya, dikutip dari Antara.


Kronologi kejadian

Kata Donny, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (27/7/2022).

Kejadian berawal dari petugas keamanan rumah sakit yang memeroleh adanya laporan tentang tindak pencurian oleh seorang pengunjung rumah sakit.

Kemudian, pengunjung rumah sakit tersebut menyerahkan terduga pelaku ke satpam rumah sakit untuk diinterogasi.

Saat ditanya, sambung Donny, korban hanya diam hingga membuat 11 Satpam RS Kariadi ini melakukan penganiayaan.

"Korban ini hanya diam saat ditanyai, hingga akhirnya terjadi penganiayaan," ujarnya.

Bukan hanya dianiaya, salah satu pelaku juga diduga menyudutkan rokok di dahi korban.

Atas perbuatannya, 11 petugas keamanan RS Kariadi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebakan kematian.


Sementara itu, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh menyayangkan dengan adanya kejadian itu.

Kata Firman, seharunya setelah menangkap pelaku, para satpam tersebut menyerahkan ke kantor polisi untuk diproses pidananya, bukan malah menganiayanya.

Firman mengatakan, aksi main hakim sendiri itu harusnya tidak terjadi. Semestinya setiap tindak pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan pidana dan dipidana sesuai unsur pasal pidana yg dilanggar pelaku.

"Aksi main hakim sendiri bisa dijerat dengan pasal 351, 170, 406 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/7/2022).

Firman menyebut, langkah polisi dengan menangkap para pelau sudah tepat, ia pun meminta para pelaku untuk diproses pidana.

"Polisi sudah bertindak tepat dengan menangkap para pelaku dan diproses pidananya," pungkasnya.

 

(Penulis : Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor : David Oliver Purba)/TribunJateng.com

https://regional.kompas.com/read/2022/07/31/104622278/seorang-pencuri-tewas-usai-dianiaya-11-satpam-rs-kariadi-ini-pengakuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke