Salin Artikel

Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kecuali Tempat Wisata

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Tangerang Kabupaten Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena membahayakan penumpang.

"Karena peruntukannya bukan kendaraan penumpang, apalagi kejadian kecelakaan kemarin kita lakukan penertiban kembali," kata Fikry dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (29/7).

Dia mengatakan odong-odong hanya boleh beroperasi di tempat wisata, itupun jika kondisinya layak jalan.

Di beberapa tempat wisata di Kabupaten Tangerang seperti di Makam Kramat Solear, Pabrik Kerupuk Cisoka, odong-odong masih beroperasi dan diperbolehkan. Hanya saja tidak untuk keliling di jalan raya.

Fikry mengatakan, pihaknya akan meningkatkan penertiban terhadap odong-odong. Sosialisasi soal larangan tersebut juga terus digencarkan.

Razia terhadap odong-odong yang melaju di jalan raya, kata dia, digelar di sejumlah titik. Odong yang kedapatan beroperasi di jalan raya akan ditilang.

"Ya ditilang, sampai ditahan kalau kelengkapan dan standar keselamatan gak ada sama sekali," kata dia.

Sementara untuk di tempat wisata, kata dia, odong-odong juga harus memenuhi standar keselamatan ketika membawa penumpang.


Dia juga berpesan kepada penumpang agar memperhatikan odong-odong yang hendak dinaiki.

"Sebelum naik perhatikanodong-odongnya layak atau tidak, seperti apa fisik dan penampilannya jika keropos lebih baik tidak boleh naik kendaraan tersebut," kata dia.

Sebelumnya dilaporkan kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022) siang.

Sebuah odong-odong yang mengangkut 20 penumpang tertabrak kereta api.

Peristiwa yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ini mengakibatkan 9 orang tewas.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/29/205149078/odong-odong-dilarang-beroperasi-di-kabupaten-tangerang-kecuali-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke